Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Jerinx berharap urusan hukum dengan Adam Deni menjadi yang terakhir dalam hidupnya.
Jadikan kasus dugaan tindak pengancaman pelajaran, Jerinx pengin fokus menata kehidupan berumah tangga dengan sang istri, Nora Alexandra.
"Intinya saya sudah, semoga ini jadi kasus yang terkhir," kata Jerinx sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
"Saya mau fokus ke istri dan keluarga dan program bayi, tidak ada kasus lagi, jadi saya akan mundur dari semua polemik-polemik di medsos," paparnya menjelaskan.
Jerinx sendiri rela mundur dari media sosial untuk mewujudkan keinginannya ini.
Sang penabuh drum SID itu bahkan rela menarik diri dari kegiatan atau aktivisme sosialnya.
"Ngeband pasti. Jadi akan fokus sama anak. Semoga lekas punya anak dan mau fokus buat istri bahagia, karena saya sudah cukup lama membuat istri sengsara," tutur Jerinx.
"Jadi, saya punya utang banyak untuk membahagiakan istri saya," imbuhnya.
Pria asal Bali itu juga mengaku banyak belajar dan kapok berurusan dengan perkara hukum lagi.
"Sangat (belajar). Jadi, saya sudah tobat, kapok, enggak mau lagi jadi anak nakal di medsos maupun dunia nyata," imbuhnya menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx SID telah ditahan sejak Rabu (1/12/2021) di Rutan Polda Metro Jaya atas perkara pengancaman ini.
Secara kronologis, kasus ini awalnya dari berbalas komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.
Tiba-tiba, sang penabuh drum yang Instagram pribadinya menghilang, menelepon Adam Deni dan melakukan dugaan tindak ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sudah sempat mengupayakan damai kepada pihak Jerinx, namun gagal.
Dari bukti digital dugaan tindak ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu, Adam Deni melaporkan sang musisi ke kepolisian.
Dengan nomor perkara terdaftar 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst, dalam kasus ini Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari K |