Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas dengan mendiang Laura Anna, baru-baru ini menyampaikan pledoi atau pembelaannya.
Pledoi pembelaan itu dibacakannya pada saat sidang yang digelar pada Senin (10/1/2022) lalu.
Sebelumnya, selebgram sekaligus mantan kekasih mendiang Laura Anna itu dituntut hukuman penjara selama 4 tajun 6 bulan.
Hukuman itu telah mendekati hukuman maksimal yang mencapai 5 tahun penjara.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (13/1/2022), tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang Selasa (4/1/2022).
Tak hanya itu, Gaga yang dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan hebat pada 2019 lalu itu juga didenda sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri.
Kendati begitu, pihak Gaga masih mengajukan pembelaan untuk meringankan hukuman tersebut.
Baru-baru ini, Gaga menyampaikan pledoinya di depan hakim.
Dirinya menyebutkan bahwa ada penggiringan opini dalam kasusnya ini.
Beda dengan Ahmad Dhani dan Ari Bias, Opick Ungkap Alasan Ikhlas Lagunya Dinyanyikan Orang Tanpa Royalti
Source | : | GridPop.ID,KOMPAS.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |