Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Herry Wirawan, terdakwa kasus pelecehan santriwati di Bandung, Jawa Barat, terancam hukum mati.
Tak hanya itu, Herry Wirawan juga mendapat tuntutan hukum kebiri kimia.
Sayangnya, tuntutan ini masih memicu pro dan kontra lantaran tak semua pihak setuju.
Disampaikan Kompas.com, tuntutan hukum Herry Wirawan ini telah dibacakan di persidangan, Selasa (11/1/2022) lalu.
Setelah melakukan kejahatan luar biasa terhadap 13 santriwati, tuntutan ini diharapkan bisa memberi efek jera.
Hal ini juga didukung oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Diah Kurniasari Gunawan.
"Semoga ini bisa menimbulkan efek jera yang kuat, sehingga kasus kekerasan seksual pada anak menurun," ujar Diah saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Namun, Komnas HAM dan beberapa pihak lain justru kurang setuju dengan hukuman mati yang diberikan pada Herry Wirawan dan alasannya pun beragam.
Sementara itu ditambah dari TribunJabar.id, tuntutan hukum mati ini telah membuat keluarga korban turut bernapas lega.
Satu keluarga korban, Rulli (29), langsung berkumpul dengan keluarga korban lain saat dibacakannya tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,TribunWow,TribunJabar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta N |