Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Jeanneta Sanfadelia menjadi perhatian di tengah kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret Ardhito Pramono.
Datang sebelum rilis tersangka di Polres Metro Jakarta Barat, anggapan awal bahwa Jeanetta Sanfadelia merupakan pacar Ardhito Pramono ternyata salah.
Fakta sosok Jeanneta Sanfadelia sebagai istri sah Ardhito Pramono terungkap saat Wakasat Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arif Oktora, mengonfirmasi keluarga yang menjenguk.
"Sudah dijenguk istri sama pendamping keluarga," kata Wakasat Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arif Oktora, Kamis (13/1/2022).
Kehadiran Jeanneta memang cukup menjadi perhatian sampai membuat netizen beraksi kaget di media sosial.
Namun ternyata, dari penelusuran tim Grid.ID, Jeannita ternnyara merupakan perempuan yang ada pada video musik Ardhito Pramono berjudul 'Here We Go Again'.
Perempuan yang juga aktif sebagai model itu membintangi musik video bersama Arditho sendiri.
Di video yang dirilis pada 20 Maret 2020, Ardhito dan Jeannita yang berperan sebagai kekasih yang menjalin cinta.
Karisma Ardhito dan paras jelita dari Jeannita menghidupkan cerita dari video musik tersebut.
Beberapa adegan seperti berdansa, gestur mesra, dan cerita manis lainnya, cukup mengejutkan penonton karena narasi berakhir tragis.
Saat promosi video di Instagram, pelantun lagu 'Sudah' itu sempat memberikan penjelasan terkait dengan pesan dari cerita tersebut.
"Ketika lu sudah berjuang buat dapatin semuanya, dan ternyata lu lupa di atas langit masih ada langit lagi. Itu yang ngebuat lu nggak pernah merasa puas," tulis Ardhito Pramono saat itu.
"Sikap egois lu yang terlalu tinggi dan gengsi lu di atas rata-rata. Sampai bahkan lu nggak tahu apa artinya cukup," imbuhnya menyimpulkan.
Arditho, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pria yang juga aktif sebagai aktor ini diamankan di kawasan Klender, Jakarta Timur oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 12 Januari 2022 pukul 02.00 WIB.
Dari tangan Ardhito Pramono, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 2 plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 4.80 gram, 1 bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam dengan resep dokter, dan 1 buah iPhone 12 Mini biru.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(*)
Source | : | Grid.ID,YouTube |
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |