Grid.ID- Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan viral video asusila 61 detik yang disebut-sebut mirip Nagita Slavina.
Kasus video asusila mirip Nagita Slavina itu pun kini sedang diusut oleh pihak kepolisian.
Kongres Pemuda Indonesia (KPI) telah melaporkan penyebar video asusila itu ke Polres Jakarta Pusat.
Presiden KPI Pitra Romadoni kepada wartawan, mengatakan jika laporannya itu fokus ke penyebar dan bukan pemeran dalam video syur.
"saya fokusnya kepada penyebar. Masalah itu video benar artis atau tidak, itu nanti kan diserahkan kepada penyidik," katanya, Kamis (13/1).
Menurut Pitra, video tersebut yang berisikan konten asusila atau pornografi dan sudah menyebar akan berdampak pada anak-anak dibawah umur yang sudah lumrah mengakses ponsel pintar.
"Karena ini sangat, sangat sensitif sekali, apalagi di dalam berita membawa-bawa nama artis gitu, sebagai publik figur," dalihnya.
Pitra pun melaporkan video berdurasi itu dengan UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Video 61 detik viral itu awalnya membuat heboh jagat maya khususnya Tiktok.
Dalam video Video 61 detik itu terlihat sosok perempuan yang merekam dirinya dengan kamera.
Wanita memamerkan bagian sensitifnya.
Source | : | Tribun Timur |
Penulis | : | None |
Editor | : | Mia Della Vita |