Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, publik digegerkan dengan sebuah video yang diambil di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
Pasalnya, pria yang diketahui berinisial HF itu nekat menendang sesajen yang diletakkan warga di tanah.
Ya, video yang menunjukkan aksinya membuang dan menendang sesajen itu pun langsung viral di jagat maya.
Bahkan, tak sedikit yang mengecam perbuatan HF yang dinilai tak pantas.
Pasalnya, diketahui dirinya membuang sesajen yang berada di dua titik, yakni di pura dan di sungai.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Jumat (14/1/2022), buntut dari aksi viralnya itu, HF pun dilaporkan oleh Organisasi umat Hindu, Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur.
"Kami melaporkan adanya dugaan penistaan agama, juga penghinaan budaya Nusantara, khususnya umat Hindu di Lumajang," ungkap Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jatim I Ketut Swardana.
Sedangkan, dikutip dari TribunJatim.com pada Jumat (14/1/2022), HF pun akhirnya ditangkap polisi di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (13/1/2022).
Diketahui HF adalah pria yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pun membenarkan bahwa HF ditangkap di Yogyakarta.
"Iya semalam diamankan. Benar di Bantul, DIY," jelasnya.
"Tadi pagi baru sampai, kami masih lakukan pemeriksaan di Ditreskrimum Mapolda Jatim. Kami akan sampaikan nanti," lanjutnya.
Baru-baru ini, terkuak alasan HF nekat menendang dan membuang sesajen yang diletakkan oleh warga.
Dikutip Grid.ID dari SURYA.co.id pada Jumat (14/1/2022), kini HF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan bahwa HF mengaku bahwa dirinya melakukan hal tersebut lantaran spotanitas.
Ia juga mengaku kepada polisi bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan keyakinannya.
"Sementara ini adalah spontanitas karena pemahaman keyakinan yang bersangkutan," jelas Totok.
Kemudian, video yang beredar luas dan menuai kecaman itu memang di buat melalui ponsel milik tersangka.
HF pun juga menyebarkan video tersebut ke grup aplikasi pesan instan yang ada di ponselnya.
"Istilahnya bukan mengunggah, tapi mendistribusikan share terhadap grup WA teman-teman keluarga dari tersangka," lanjut Totok.
(*)
Source | : | Tribun Jatim,Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nurul Nareswari |