Ia kemudian masuk ke dalam vila dan mendapati sejumlah barang raib.
Jessyca pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan.
Mengutip dari Tribun-Bali.com, pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi pada Rabu (5/1/2022) dan membawanya ke Polsek Kuta Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dikarenakan rasa sakit hatinya lantaran tak digaji.
Namun, Jessyca membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa ia selalu memberi gaji kepada LS selama 3 bulan bekerja di vila miliknya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 TV beserta antena, 1 matras, 1 meja kayu jati, dan 2 galon aqua.
Selain itu, juga ada 1 tabung gas LPG,1 bor listrik, 2 kursi plastik, 2 penanak nasi, sejumlah peralatan makan, dan 1 alat musik.
Baca Juga: Intip Penampilan Seksi Ariel Tatum Pamer Kulit Eksotis saat Di Pantai
Akibat perbuatannya, LS dikenai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunbali.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Deshinta N |