Dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id pada Minggu (16/1/2022), AN (34) yakni keluarga korban pun langsung meradang mendengar adanya penentangan hukuman mati untuk Herry.
Menurut AN, pernyataan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Beka Ulung Hapsara itu sangat melukai perasaan keluarga korban.
Dirinya juga langsung mempertanyakan mengapa KOMNAS HAM membela pelaku kejahatan seksual yang telah merenggut hak 13 santriwati.
"Jelas sangat melukai kami. Hak dasar manusia seperti apa yang Komnas HAM maksud?" ujar AN.
"Kenapa membela hak hidup bajin*** seperti Herry Wirawan?" lanjutnya.
AN yang meradang pun berpendapat bahwa pernyataan KOMNAS HAM justru seakan mengabaikan hak dari para korban.
"Mereka jelas mengabaikan hak-hak belasan korban," kata AN.
"Saya enggak habis pikir," sambungnya.
Dirinya meminta agar KOMNAS HAM juga memposisikan diri di pihak korban yang harus menderita dan hidupnya sangat berubah usai menjadi korban gurunya sendiri.
"Coba bayangkan, bagaimana jika korban ini adalah anak-anak kalian? Emang mau dimangsa si biadab Herry?" lanjut AN.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews,TribunJabar |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |