Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Kakak adik di Palembang yang telah lama menjadi buronan polisi atas kasus penganiayaan dan pembunuhan akhirnya berhasil diringkus.
Kakak adik asal Palembang, Sumatera Selatan, berinisial YJ dan FP (25) yang telah lama buron akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (15/1/2022).
Dalam penangkapan tersebut, polisi baru meringkus FP, sedangkan YJ hingga kini masih menjadi buron.
Keduanya telah menjadi incaran polisi sejak 8 Maret 2015 lantaran telah menganiaya pencuri hingga tewas.
Melansir dari Kompas.com, aksi penganiayaan berujung pembunuhan itu dilantari karena YJ dan FP kesal terhadap korban beirnisial R.
Kedua pelaku kesal karena warung milik ibu mereka kerap kehilangan rokok dan uang yang diduga dicuri oleh korban.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihdinika mengatakan, sebelumnya korban sempat ditemui FP dan YJ di rumahnya.
Pelaku menemui korban karena warga setempat sering menyebut R sebagai pencuri di warung ibu mereka.
Baca Juga: Gegara Tak Terima Ditatap Sinis, Remaja di Manado Ini Tega Tikam Seorang Pemuda di Kamar Hotel
Saat bertemu kedua pelaku, R pun akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.
Terlanjur kesal, kakak beradik itu pun langsung memukuli korban tanpa ampun.
Belum cukup, FP dan YJ lalu membawa korban ke tempat pemakaman umum di kawasan Kertapati Palembang untuk dieksekusi.
Mengutip dari Tribun-video.com, Kompol Agus Prihdinika mengatakan, saat di tempat pemakaman umum, korban dianiaya menggunakan sajam hingga tewas.
“Di sana korban dianiaya menggunakan senjata tajam dengan sadis oleh pelaku sampai akhirnya tewas di tempat,” kata Agus yang dikutip Grid.ID dari Tribun-video.com, Minggu (16/1/2022).
Dua hari kemudian, jenazah R baru ditemukan, sedangkan kedua pelaku langsung kabur.
Setelah lama melakukan pengejaran, petugas akhirnya mendeteksi keberadaan FP di kawasan Lampung dang langsung menangkapnya.
Berdasarkan pengakuan FP, korban sering mencuri rokok dan uang milik ibunya di warung sebesar Rp 2 juta.
Pelaku kesal dengan korban karena uang yang dicuri tersebut adalah modal orang tuanya untuk berdagang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Minta Maaf Jadi Buntut Perseteruan Marissya Icha VS Medina Zein
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | Kompas.com,tribun video |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |