Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang kasus dugaan tindak pengancaman terhadap Adam Deni dengan terdakwa Jerinx, siap digelar lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/1/2022).
Sugeng Teguh, Kuasa Hukum Jerinx memastikan kliennya hadir di persidangan yang beragendakan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum.
"Sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jerinx juga akan datang, Selasa jam 2 siang," kata Sugeng saat dihubungi via telepon, Senin (17/1/2022).
Di persidangan kali ini, Sugeng juga berencana untuk membuat surat tuntutan soal keterangan yang diberikan pacar Adam Deni, Elsya Rosana.
Sugeng menduga keterangan yang diberikan pacar Adam Deni itu mengandung kebohongan.
"Ada yang sangat fatal, dan kami akan mengajukan suratnya. Yaitu kebohongannya soal penggunaan device untuk merekam. Itu dia bohong," tutur Sugeng.
"Jadi bisa dituntut membuat keterangan palsu di bawah sumpah saksi. Itu dinyatakan oleh kekasih Adam Deni, Elsya Rosana," imbuhnya menyimpulkan.
Di persidangan sebelumnya, Jerinx SID juga mengajukan tes poligraf kepada majelis hakim karena tidak percaya dengan pengakuan Adam Deni di persidangan soal uang pelicin pencabutan laporan.
Kepada majelis hakim, Jerinx menyebut pernyataan Adam Deni soal uang sebesar Rp 15 miliar saat proses mediasi di Hotel Raffles itu banyak yang tidak benar.
"Saya tahu persis dia berbohong. Saya minta untuk tes poligraf," kata Jerinx saat diberikan kesempatan berbicara di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
"Kebanyakan salah, (pengakuan) yang pertemuan Raffles ," sambungnnya menambahkan.
Secara kronologis, kasus ini awalnya dari berbalas komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.
Tiba-tiba, sang penabuh drum yang Instagram pribadinya menghilang, menelepon Adam Deni dan melakukan dugaan tindak ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sudah sempat mengupayakan damai kepada pihak Jerinx, namun gagal.
Dari bukti digital dugaan tindak ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu, Adam Deni melaporkan sang musisi ke kepolisian.
Dalam kasus ini, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-upndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas perkara pengancaman ini, Jerinx SID telah ditahan sejak Rabu (1/12/2021) di Rutan Polda Metro Jaya.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari K |