Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ustaz Yusuf Mansur kembali harus menghadapi masalah hukum terkait investasi.
Tiga orang Tenaga Kerja Wanita (TKW), Surati, Aida Alamsyah dan Yeni Rahmawati yang bekerja di Hongkong mengajukan gugatan terhadap ayah Wirda Mansur itu.
Ustaz Yusuf Mansur disebut menggerakan program Tabung Tanah yang menjadi awal mula permasalahan hukum tersebut.
Menurut kuasa hukum ketiga penggugat Yusuf Mansur, Asfa Davy Bya, awalnya ketiga kliennya yang tengah berada di Hong Kong menghadiri sebuah pengajian.
Pengajian yang diadakan pada 2014 tersebut ternyata dihadiri juga Ustaz Yusuf Mansur sebagai pembicara.
"Ustaz bicara nilai sedekah lalu menawarkan investasi tabung tanah dan mereka tertarik," ujar Asfa Davy Bya ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).
"Saudara Ja'man Nurchotib Mansur (Ustaz Yusuf Mansur) saat itu penggugat ke sana di pengajian menawarkan investasi tabung tanah," sambungnya.
Akan tetapi, program tabung tanah yang ditawarkan Ustaz Yusuf Mansur pun tidak jalas.
"(Program tabung tanah) Itu juga sebenarnya tidak clear," katanya.
Dalam program tersebut, investor ditawarkan membeli tanah 1 meter persegi seharga Rp2,2 juta dan harus menjadi anggota koperasi
"Mereka juga didaftarkan harus menjadi anggota Koperasi Merah Putih," terangnya.
Selain itu, para investor juga ditawarkan sistem bagi hasil namun tidak disertai perjanjian yang sah.
"Itu juga enggak clear karena enggak ada hitam di atas putih. Hanya disampaikan secara lisan," lanjutnya
Meskipun demikian, menurut Asfa Davy Bya mewakili ketiga kliennya, hampir semua jamaah yang hadir tertarik dengan program yang ditawarkan ustaz Yusuf Mansur.
Setelah bergabung sebagai investor dari program tabung tanah tersebut, ketiga TKW tersebut tak mendapatkan laporan apapun.
"Sampai dengan hari ini, tidak ada laporan mengenai investasi itu apa," katanya.
"Tabung tanah sendiri apa kita tidak mengerti, mudah-mudahan di persidangan bisa dibuka apa investasi tabung tanah," sambungnya.
Baca Juga: Digugat Lagi, Yusuf Mansur Diminta Ganti Kerugian dengan Total Rp 98,7 Triliun
Sempat berupaya menghubungi pihak Ustaz Yusuf Mansur, ketiga TKW tersebut pun tak mendapatkan jawaban.
"Karena mereka di Hong Kong, dikasih website, email tidak pernah dibalas. Ada yang dikasih nomor telepon dihubungi sudah enggak bisa lagi," katanya.
Merasa tak mendapatkan jawaban terkait investasi tabung tanah tersebut, ketiga TKW itupun menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Seperti diketahui, dalam kasus tabung tanah ini, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh tiga orang yang mengaku sebagai korban.
Tiga orang tersebut adalah Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Ketiga penggugat Ustaz Yusuf Mansur beranggapan jika program tabung tanah itu tidak sah.
Dalam perkara ini, Ustaz Yusuf Mansur digugat dengan nominal masing-masing Rp184 juta, Rp188 juta dan 185 juta.
(*)
Luna Maya Syok Namanya Dijadikan Nama Jalur di Kulon Progo, Yogyakarta, Sang Artis Senang Tak Karuan Gegara Hal Ini: Nggak Nyangka
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nurul Nareswari |