Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh tiga orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang menjadi investor dalam program tabung tanah.
Suratin, Aida Alamsyah dan Yeni Rahmawati menggugat Ustaz Yusuf Mansur secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut kuasa hukum ketiga TKW tersebut, Asfa Davy Bya, kliennya menggugat Ja'man Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dengan nominal sekitar Rp 559 juta.
Nominal tersebut merupakan total dari gugatan tiga orang penggugat dengan jumlah yang masing-masing berbeda.
"Total kerugian yang kita gugat untuk Surati sebesar Rp 186 juta sekian, untuk Aida Alamsyah, itu sebesar Rp 188 jutaan dan untuk Yeni Rahmawati, sebesar Rp185 juta," ujar Asfa Davy Bya ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Nominal tersebut sudah termasuk biaya investasi serta bagi hasil yang dijanjikan Ustaz Yusuf Mansur kepada ketiga investornya tersebut.
"Itu sudah akumulasi tadi, uang investasi, bagi hasil. Lalu kita masukan juga uang ganti rugi dan denda," katanya.
Asfa Davy Bya juga membeberkan nominal yang dikeluarkan para kliennya saat melakukan investasi terkait tabung tanah yang dijalankan Ustaz Yusuf Mansur.
"Surati itu sekitar Rp 4,6 juta, Aida Rp 4,9 juta, Yeni sekitar Rp 4,6 juta," terangnya.
Selain itu ketiga penggugat juga meminta agar Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Ustaz Yusuf Mansur melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Kita minta gugatan ini dikabulkan, dinyatakan bahwa saudara Ja'man Nurchotib Mansur (Yusuf Mansur) melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Asfa Davy Bya.
Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (18/1/2022), Majelis Hakim menyatakan bahwa persidangan dilanjutkan dengan agenda mediasi.
Baik Ustaz Yusuf Mansur maupun tiga penggugatnya tak hadir dalam agenda sidang tersebut.
Mereka hanya diwakili oleh Kuasa Hukum masing-masing.
Seperti diketahui, dalam kasus tabung tanah ini, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh tiga orang yang mengaku sebagai korban.
Tiga orang tersebut adalah Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Ketiga penggugat Ustaz Yusuf Mansur beranggapan jika program tabung tanah itu tidak sah.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |