Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ustaz Yusuf Mansur tak hanya tengah menghadapi kasus hukum melawan tiga orang Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Selain kasus yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Tangerang itu, Ustaz Yusuf Mansur juga digugat Rp98 Triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh ratusan investor proyek batu bara.
Terkait gugatan tersebut, Ustaz Yusuf Mansur sudah mengetahuinya namun belum secara detail.
"Kalau ditanyakan tahu, kita tahu. Tapi, kalau detailnya seperti apa, kita belum tahu," ujar kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).
"Yang kami tangkap hanya tentang investasi batu bara," sambungnya.
Ustaz Yusuf Mansur pun sudah menyampaikan kepada pihak kuasa hukumnya.
"Terkait itu ustaz sudah menyampaikan kepada saya," katanya.
Pihak kuasa hukum pun sudah memantau gerak-gerik sang penggugat Rp98 triliun tersebut melalui sosial media.
"Saya juga sudah memantau dari sosial media, penggugat prinsipal itu banyak berbicara di sosial media, sudah saya pantau," terang Ariel Muchtar.
Meskipun perkara tersebut sudah kabarnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun pihak Ustaz Yusuf Mansur belum menerima surat terkait kasus tersebut.
"Formalnya, panggilan sidang pertama belum sampai, draft gugatan juga belum sampai ke kita," katanya.
Meskipun mengabarkan bahwa ada gugatan Rp98 triliun kepada sang kuasa hukum, namun Ustaz Yusuf Mansur tak memberikan tanggapan.
"Jadi beliau hanya menyampaikan ada gugatan lagi di Jakarta Selatan tentang investasi batu bara," ujarnya.
Menurut Ariel Muchtar, Ustaz Yusuf Mansur akan menghadapi kasus hukum tersebut dengan kooperatif.
"Kita hadapi kooperatif secara proses hukum," tutup kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur.
Baca Juga: Batang Hidungnya Tak Terlihat di Ruang Sidang, Ustaz Yusuf Mansur Bakal Hadir di Agenda Mediasi?
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nurul Nareswari |