Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah.
Grid.ID — Lini masa media sosial dihebohkan oleh beredarnya video panas seorang wanita paruh baya.
Dilansir Grid.ID dari Tribunnewsbogor.com pada Selasa (18/1/2022), video itu merupakan cuplikan dari video call seks (VCS) seorang wanita berinisial SS.
SS sendiri diduga merupakan anggota DPRD Medan.
Kasus penyebaran video ini pun telah masuk ke Pengadilan Negeri Medan.
Dari persidangan terungkap fakta bahwa SS melakukan VCS dengan seorang narapidana bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.
Awalnya SS berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf lewat Facebook.
Setelah berhasil berteman dan memikat hati SS lewat Facebook, komunikasi antara keduanya pun berlanjut.
Paulus mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Papua dan memiliki bisnis batu bara di Manokwari.
Baca Juga: Laporkan Akun Penyebar Video Panas Mirip Nagita Slavina, Pengacara Ini Diperiksa 2 Jam
Selama berkenalan, Paulus kerap mengajak SS melakukan VCS.
Telah terpikat dan percaya, SS pun rela melakukan VCS dengan Paulus.
Selain mengajak VCS, Paulus juga kerap meminjam uang ke SS hingga mencapai Rp 33.2 juta.
Uang tersebut dikirim ke rekening Johan Nababan alias Jon rekan Paulus dan digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Paulus juga mengancam SS dan merekam aksi VCS mereka selama 30 menit dan memotongnya menjadi beberapa bagian.
SS pun tahu video dirinya tersebar pada 29 Juli 2020 sekitar pukul 05.00 WIB setelah diberi tahu oleh saksi Charita.
Dalam kasus ini, Paulus divonis 4 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan.
Melansir Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengingatkan ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal ini berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Berikut ini adalah hukuman bagi pelanggar pasal di atas.
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Dedy juga mewanti-wanti warga agar tak menyebarkan konten asusila lantaran dampak negatifnya.
"Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang," kata Dedy.
(*)
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Source | : | Kompas.com,bogor.tribunnews.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Nurul Nareswari |