Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Prof. Dr Wahyu Wibowo, saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dugaan tindak pengancaman Jerinx, memberikan keterangannya.
Berdasarkan transkrip percakapan, ahli bahasa tersebut berpendapat bahwa ada suatu unsur pengancaman yang diduga dilakukan Jerinx kepada Adam Deni.
“Dalam konteks ini ancaman, ancaman itu bisa menjadi membuat orang lain geram, marah, bereaksi,” kata Wahyu di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
“Ada yang disebut dengan konteks kita baca konteks percakapan itu kita lihat lama kelamaan A mengancam si B dari mana itu. Niatnya ada mengancam, ‘sini kamu saya injak-injak’,” paparnya menjelaskan.
Pihak Jerinx tidak menampik jika cara berbicara sang penabuh drum itu memang menggunakan intonasi keras, tapi itu dalam konteks sarkas dan tak bisa disimpulkan tindak kejahatan.
Sementara, Adam Deni dinilai pihak Jerinx juga seringkali berkata kasar di media sosial.
Walau ada kesan pengancaman, Wahyu sebagai ahli masih menekankan akan pentingnya konteks dalam suatu percakapan.
Apalagi jika kita melihat latar belakang antar pembicara, perlokusi atau tindak tutur yang dimaksudkan penutur bisa gugur jika petutur diandaikan setara.
“Kesan itu selau muncul belakangan. Dalam bahasa tidak ada kepastian, itu akibat saja saya bilang,” ujar wahyu menyampaikan.
“Gugur juga (perlokusinya) karena kan kesannya bahwa dia takut atau tidaknya ke subjek ini kan engga juga atau sama (posisinya),” imbuhnya menyimpulkan.
Secara kronologis, kasus ini berawal dari saling tanggap komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.
Di waktu yang berbeda, Instagram pria asal Bali itu tiba-tiba menghilang.
Jerinx kemudian menelefon Adam Deni dan disebut-sebut melakukan dugaan tindak ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sudah sempat mengupayakan damai kepada pihak Jerinx, namun gagal.
Dari bukti digital dugaan tindak ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu, Adam Deni melaporkan sang musisi ke kepolisian.
Dalam kasus ini Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas perkara pengancaman ini, Jerinx SID telah ditahan sejak Rabu (1/12/2021) di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tak Gentar dan Siap Bertemu Jerinx di Persidangan, Adam Deni Bantah Lakukan Pemerasan
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |