Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ardhito Pramono telah menjalani assesment narkoba di BNNP DKI Jakarta.
Namun pihak kepolisian belum bisa membeberkan kan hasilnya, lantaran masih dalam proses.
"Sesuai dengan permohonan keluarga yang diajukan, hari ini saudara AP (Ardhito Pramono) telah melakukan TAT atau Tim Assessment Terpadu di BNNP DKI Jakarta. TAT ini kan ada kejaksaan, kedokteran, psikiater," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan dikutip Grid.ID dari kanal Youtube Hitz Infotaiment, Selasa (18/1/2022).
Namun pihak kepolisian belum bisa memberikan penjelasan proses assesment tersebut.
Kepolisian juga masih menunggu hasil dari assessment dari tim TAT, dan itu pun ada kewenangannya.
"Nanti tim akan meneliti hasilnya gimana. Kami akan tunggu hasil dari tim TAT tersebut," tutur Taufik.
Namun Taufik menyampaikan hasil dari assesment kurang lebih akan keluar sekitar dua minggu.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memang belum bisa memastikan pengajuan permohonan rehabilitasi Ardhito.
Baca Juga: Ardhito Telah Jalani Asesement Narkoba untuk Rehabilitasi, Polisi Belum Beberkan Hasilnya
Namun, dia menjamin bahwa proses hukum tetap berjalan.
"Yang jelas itu kasusnya akan dilanjutkan sampai dengan persidangan. Kalaupun rehabilitasi nanti kan (di) persidangan keputusannya," ujar Zulpan saat dihubungi awak media.
Diketahui, Ardhito Pramono ditangkap polisi karena kedapatan memakai ganja pada Rabu (12/1/2022) di kediamannya Duren Sawit, Jakarta Timur.
Saat ditangkap, beberapa barang bukti juga ikut diamankan oleh polisi, seperti ganja seberat 4,8 gram dan juga 21 pil Alprazolam dengan resep dokter.
Atas perbuatannya Ardhito Pramono dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.
(*)
Agus Salim Ngaku Sudah Bisa Melihat Lagi, Mantan Pengacara Sebut Curiga Sejak Awal Bertemu: Uang Itu Cepat Menyembuhkan
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |