Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sebelumnya dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
(*)
Akui Pernah Berantem dengan Ayu Ting Ting, Vega Darwanti Akhirnya Kuak Tabiat Putri Ayah Rozak Usai 10 Tahun Berteman: Dia Orangnya...
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |