Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes sudah ditangani satu tahun lebih oleh pihak kepolisian.
Seturut perkembangannya, Asisten Tindak Pidana Umum (Asipidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Anang Supriatna menyebut bahwa perkara yang dihadapi Gisel dan Nobu itu sampai saat ini belum dinyatakan lengkap alias P-19.
"Berkas yang bersangkutan (Gisella Anastasia) saat ini sedang dilengkapi oleh penyidik. Hasil dari koordinasi penyidik dan JPU," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Asipidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan juga menyampaikan statement serupa.
Menurut Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah diteliti lebih lanjut, ternyata masih ada yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara tersebut.
"Karena perkara ini kan sudah pernah dikirimkan (ke kejaksaan), tapi dikembalikan atau istilahnya P-19 dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).
Seperti diketahui, video syur yang diduga melibatkan Gisel menghebohkan jagat media sosial pada November 2020 lalu.
Tak lama setelah itu, Pitra Romadoni Nasution melaporkan kasus beredarnya video syur yang diduga mirip Gisel tersebut ke Polda Metro Jaya.
Tindak lanjut dari laporan tersebut, polisi menangkap pelaku masif terduga penyebar video syur, PP dan MN, yang kini telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari K |