Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang terdakwa Gaga Muhammad telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu (19/1/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis terhadap Gaga Muhammad.
Majelis Hakim memvonis Gaga Muhammad hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta terkait kasus kecelakaan lalu lintas.
Atas putusan tersebut, pihak Gaga Muhammad masih pikir-pikir lagi apakah akan mengajukan banding atau tidak dalam 7 hari ke depan.
Akan tetapi, kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid mengatakan besar kemungkinan Gaga akan mengajukan banding.
"Saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Gaga, Fahmi Bachmid, saat ditemui usai persidangan.
"Tapi waktu banding kami masih pertimbangkan 7 hari sejak putusan ini, paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan," lanjutnya.
Sementara itu, majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk ajukan banding.
Selama 7 hari itu, kuasa hukum akan mendiskusikannya dengan Gaga Muhammad.
"Apakah banding atau tidak, tujuh hari lagi kita putuskan, tapi besar kemungkinan kita banding," ungkap Fahmi.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |