Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, kasus hukum yang dihadapi Gaga Muhammad terkait kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan telah mencapai vonis.
Ya, dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Rabu (19/1/2022), Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Selain itu, pemilik nama Gaung Sabda Alam Muhammad ini juga didendar sebesar Rp 10 juta.
Selebgram itu terbukti bersalah lantaran telah lalai dan menyebabkan kecelakaan hebat pada 2019 lalu.
Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan pada sidang yang digelar Rabu (19/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan," ujarnya.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Handri Dwi Z pada sidang sebelumnya.
Sedangkan, Greta Irene yang merupakan kakak Laura Anna mengaku puas dengan tuntutan hukuman yang mendekati maksimal untuk Gaga Muhammad.
Kendati begitu, hal itu menurutnya tak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh mendiang selama 2 tahun.
"Berapapun hukumannya, tidak bisa mengembalikan nyawa Laura Anna," ujar Greta Irene, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV pada Rabu (19/1/2022).
Source | : | Kompas.com,Kompas.tv,Tribunseleb.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |