Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Gaga Muhammad berencana mengajukan banding atas putusan vonis majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis mantan kekasih Laura Anna dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Dalam hal ini, Gaga masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Pikir-pikir," kata Gaga Muhammad kepada majelis hakim, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).
Sementara itu, ibunda Gaga Muhammad, Janariah, yang ikut hadir di persidangan menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada putranya.
Janariah mengaku tak masalah dengan vonis yang diberikan pada putranya.
Menurutnya, mendiang Laura Anna lah yang justru akan mendapatkan pengadilan di akhirat.
"Ya nggak apa-apa, kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik ya nggak apa-apa, yang penting puas kan? Itu yang diinginkan," ucap Janariah dengan suara lantang tapi santai.
"Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana (akhirat). Gitu," sambungnya.
Lanjutnya, Janariah menerima semua putusan hakim terhadap Gaga Muhammad.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta N |