Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Gaga Muhammad berencana mengajukan banding atas putusan vonis majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis mantan kekasih Laura Anna dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Dalam hal ini, Gaga masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Pikir-pikir," kata Gaga Muhammad kepada majelis hakim, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).
Sementara itu, ibunda Gaga Muhammad, Janariah, yang ikut hadir di persidangan menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada putranya.
Janariah mengaku tak masalah dengan vonis yang diberikan pada putranya.
Menurutnya, mendiang Laura Anna lah yang justru akan mendapatkan pengadilan di akhirat.
"Ya nggak apa-apa, kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik ya nggak apa-apa, yang penting puas kan? Itu yang diinginkan," ucap Janariah dengan suara lantang tapi santai.
"Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana (akhirat). Gitu," sambungnya.
Lanjutnya, Janariah menerima semua putusan hakim terhadap Gaga Muhammad.
Dia percaya apa pun yang terjadi di dunia ini masih bisa dibolak-balik.
"Kami akan terima. Apa pun itu keputusan, itu kan (keputusan) hakim. Di dunia ini kan semua bisa dibolak-balik, begitu. Jadi santai."
"Insya Allah Gaga akan siap kok menerimanya (ikhlas)," ucapnya dengan santai.
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada iktikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sebelumnya dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta N |