Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Selebgram Ayu Thalia dijadwalkan untuk memenuhi panggilan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (19/1/2022).
Ayu Thalia akan dimintai keterangan oleh polisian setelah ditetapkan jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Basuki Tjahaja Purnama atau Adik, Nicholas Sean Purnama.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo pun membenarkan kabar tersebut.
"Oh iya, benar (Ayu Thalia tersangka)," kata Dwi saat dihubungi awak media, Rabu (19/1/2022).
"Pemanggilan tersangka pada hari Kamis, minggu ini," sambungnya.
Dwi juga mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Ayu sebagai tersangka.
Maka dari itu pihaknya langsung memanggil Ayu Thalia untuk dimintai keterangan.
"Iya (sudah dua alat bukti)," kata Dwi.
Baca Juga: Nasib dan Status Nicholas Sean dengan Kasus Dugaan Penganiayaan Bakal Ditentukan Pekan Depan
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nicholas Sean dengan pelapor Ayu Thalia.
Kasus tersebut dihentikan oleh polisi sejak Desember 2021.
Ayu Thalia kini dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |