Grid.ID - Kabar baik bagi yang hendak beli mobil baru di tahun 2022.
Pemerintah kembali berikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Bahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, diskon PPnBM di tahun 2022 sudah disetujui Presiden Jokowi.
"Bapak Presiden telah menyetujui bahwa diberikan fasilitas tarif PPnBM DTP khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau kita kenal LCGC," ujar Menteri Airlangga.
PPnBM DTP kepanjangan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah.
Adapun skema diskon PPnBM DTP beli mobil baru LCGC, adalah sebagai berikut :
Mobil dengan harga Rp 200 juta ke bawah atau masuk dalam kategori low cost green car (LCGC) yang seharusnya dikenakan tarif PPnBM tiga persen ini akan diberikan insentif secara bertahap.
"Di kuartal I diberikan fasilitas nol persen artinya tiga persen ditanggung pemerintah, kuartal II dua persen ditanggung pemerintah," jelas Menteri Airlangga.
"Di kuartal III satu persen ditanggung pemerintah, dan di kurtal IV dibayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya tiga persen," sambungnya.
Baca Juga: Mobil Diesel Pastikan Minum Solar Berkualitas, Sudah Tahu Akibatnya Kalau Nekat?
Segitu dowang diskon PPnBM DTP?
Tentu tidak, diskon PPnBM DTP juga diberikan saat beli mobil baru dengan harga Rp 200-250 Juta.
Dan untuk mobil rentang harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta kini tidak diberikan insentif PPnBM sebesar 100 persen seperti tahun lalu.
Melainkan diberikan potongan PPnBM sebesar 50 persen dan hanya berlaku di tiga bulan pertama saja(*)
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |