Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang pencuri kotak amal di Pontianak ditangkap oleh warga lalu diberi hukuman dengan cara dikafani agar merasa jera.
Pencuri kotak amal itu berinisial FA (43), pria asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
FA nekat mencuri kotak amal yang berada di Masjid Al-Mijahid jalan Putri Candramidi, Kota Pontianak.
Geram dengan aksi sang pencuri, warga yang akhirnya berhasil menangkap FA pun langsung memberikan hukuman pada pelaku.
Sebelum diserahkan ke pihak berwajib, FA diberi hukuman dengan cara dikafankan bak jenazah yang mau dimakamkan oleh warga.
Mengutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, saat diamankan, pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Anggota melakukan interogasi singkat terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di dalam mesjid," kata Indra yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Kepada polisi, pelaku juga mengakui telah mencuri kotak amal di masjid tersebut sejak 2020.
Pelaku mencuri dengan cara mengait uang yang berada di dalam kotak amal menggunakan kawat.
Kesal dengan perbuatan sang pelaku, warga yang berhasil menangkap FA pada Rabu (19/1/2022), memberinya hukuman dengan cara unik.
Source | : | tribunnewsmaker,Kompas.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Deshinta N |