Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Gaga Muhammad, selebgram sekaligus mantan kekasih mendiang Laura Anna kini telah divonis hukuman penjara.
Seperti yang diketahui, dirinya terbukti lalai hingga menyebabkan kecelakaan hebat pada 2019 lalu bersama sang kekasih saat itu.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (20/1/2022), Gaga akhirnya divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman itu telah mendekati hukuman maksimal, yakni 5 tahun penjara.
Selain itu, pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu juga didenda sebesar Rp 10 juta.
Vonis tersebut dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022) lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan.
"Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan," lanjutnya.
Baru-baru ini, ibunda Gaga Muhammad pun juga menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada anaknya.
Dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Janariyah juga mengatakan bahwa sang putra akan menjalani hukuman dengan ikhlas.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |