Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Sosok wanita bernama Nur Afifah Balqis tengah santer menjadi buah bibir di jagat media sosial.
Nur Afifah Balqis disebutkan menjadi sejarah baru pelaku korupsi karena menjadi tahanan KPK paling muda.
Seperti diketahui, Nur Afifah Balqis baru berusia 24 tahun.
Namun, di usianya yang masih terbilang belia ini, Nur Afifah Balqis diduga telah membantu proses suap yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud (AGM).
Dikutip dari TribunKaltim.co, Jumat (21/1/2022), Nur Afifah Balqis menjadi satu dari 10 orang yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Kabarnya, Nur Afifah Balqis saat ini sudah menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Dalam dugaan korupsi ini, Nur Afifah Balqis bertugas untuk menampung miliaran uang suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Ditambahkan dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menjelaskan perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara ini.
Alexander Marwata menyampaikan dugaan korupsi ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang diagendakan Pemkab PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tahun 2021.
Di mana nilai kontraknya saat itu ditaksir mencapai Rp 112 miliar.
Pekerjaan ini antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
“Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) memerintahkan MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Sebagaimana diketahui, Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman diduga menjadi orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur.
Mereka diduga telah dijadikan kader Partai Demokrat sebagai representasi untuk menerima maupun mengelola sejumlah uang dari beberapa proyek pekerjaan yang ada di PPU untuk selanjutnya digunakan sebagai keperluan Abdul Gafur.
Sementara itu, sosok Nur Afifah Balqis diduga berperan sebagai pengelola uang hasil suap.
Di mana uang-uang yang diselundupkan Bupati PPU tersebut disimpan di rekening milik Nur Afifah.
“Tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan AGM,” ucap Alex.
“Di samping itu, AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelasnya.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,TribunKaltim.co |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |