Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Seorang pedangdut berinisial A diamankan oleh pihak berwajib lantaran terjerat kasus narkoba pada 2019 lalu.
Bukan hanya sebagai pemakai, pedangdut tersebut ternyata juga berperan sebagai bandar narkoba.
Dikutip Grid.ID dari Gridpop.ID, penyanyi dangdut panggilan berinisial A (32) itu diamankan Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara bersama suaminya J (33).
Berdasarkan penuturan Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto, penangkapan terhadap pedangdut beserta suaminya berawal dari informasi warga sekitar.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Ada seorang bandar perempuan mempunyai status sebagai penyanyi dangdut," kata Andry kepada wartawan Senin (22/7/2019).
"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan pelaku perempuan ditangkap di tempat kos-kosan," terangnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turun mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu seberat 1,36 gram, 11 bungkus plastik klip, satu buah tas, dan satu buah timbangan digital.
Baca Juga: Ardhito Pramono Akan Jalani Rehabilitasi, Polisi Sebut Proses Hukum Tetap Berjalan
Pedangdut berinisial A tersebut mengaku mendapatkan barang dari suami sirinya, J.
Dari keterangan A, polisi kemudian melakukan operasi undercover untuk menangkap J yang tinggal di rumah istri pertamanya di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Source | : | Nova.id,GridPop.ID |
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |