Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Belum lama ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat telah diamankan KPK.
Itong Isnaeni Hidayat diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (20/1/2022) malam.
Namun, ada insiden kecil saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers hasil OTT tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (21/1/2022), Itong terlihat ngamuk saat KPK mengumumkan namanya sebagai tersangka kasus suap.
Sang hakim yang sudah berjaket oranye 'Tahanan KPK' itu langsung melontarkan teriakan.
"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah berjanji apa pun," teriak Itong sambil mengangkat tangan yang terborgol.
Tak sampai di situ saja, Itong juga menampik dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya.
“Itu semua omong kosong,” tukasnya.
Saat ini, Itong diketahui telah diamankan bersama 4 orang lainnya.
Komisioner KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, tersangka diduga ikut andil dalam keterlibatan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
KPK diketahui telah mengamankan barang bukti Rp 140 juta yang terlupakan sebagai 'uang pelicin' pengurusan perkara pembubaran PT SGP.
Dikutip dari Tribunnews.com, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Selain itu, dalam karier Itong menjadi Hakim PN Surabaya, Pembina Utama Muda di Pengadilan Negeri Surabaya ini pernah disorot karena beberapa kontroversi.
Mengutip Kompas Tv, Jumat (21/1/2022), kontroversi Itong di antaranya memberikan vonis bebas kepada mantan Bupati Lampung Timur, Satono yang pada saat itu terlibat kasus korupsi senilai Rp 119 miliar.
Selain itu, Itong juga dikabarkan telah memberikan vonis bebas kepada mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dalam kasus korupsi Rp 28 miliar.
Pemberian vonis bebas itu dilakukannya pada saat menjabat hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.
Tidak dijelaskan secara detail apa perkaranya, Itong juga pernah mendapatkan sanksi etik dan diskors oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Sebelumnya, IIH, HD dan HK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya Jawa Timur, Rabu (19/1/2022).
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Kompas TV |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |