Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Theresa Wienathan menceritakan reaksi keluarga usai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis hukuman satu tahun penjara karena penyalahgunaan narkoba.
Menurut Theresia Wienathan, anak sulung Nia Ramadhani menjadi satu anggota keluarga yang paling terpukul saat mendengarkan putusan tersebut.
"Awalnya histeris dia dengar putusan satu tahun penjara itu, nangis-nangis banget," kata asisten Nia Ramadhani, Theresa Wienathan, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).
"Pas dia dengar Mamanya rehabilitasi aja dia nangis gitu kan, apalagi pas putusan satu tahun penjara, dia nangis banget, parah," ucap Theresa melanjutkan.
There menyebutkan, keluarga secara umun memang tidak menyangka jika Nia dan Ardi mendapatkan vonis penjara.
Pasalnya, keluarga memiliki ekspektasi bahwa Ardi dan Nia tidak dihukum seberat itu.
Lebih lanjut, There menyebut keluarga sampai tidak bisa berkata-kata usai hakim menjatuhkan vonis penjara.
"Semuanya juga syok, sedih banget juga. Jujur, kita punya ekspektasi. Pas dengar, ternyata hukuman hakim satu tahun penjara. Ya itu benar-benar enggak bisa ngomong apa-apa, cuma sedih saja," ungkap Theresia.
Melihat lagi perjalanan kasusnya, Nia Ramadhani ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.
Polisi mengamankan seorang berinisial ZN, sopir atau pembantu keluarga Nia dan Ardi, terlebih dahulu.
Dari ZN, aparat menemukan satu klip narkotika jenis sabu yang diakui milik Nia Ramadhani, dan dari sang artis didapatkan bong atau alat isap sabu.
Setelah dilakukan pendalaman, Nia Ramadhani menyebut Ardi Bakrie turut mengonsumsi, disusul penyerahan diri anak Aburizal Bakrie itu, malam harinya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun menjalani proses rehabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Seturut perkembangan kasusnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatan yang terungkap pada Juli 2021 lalu, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan keterangan surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp 1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap.
Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Ajukan Banding atas Vonis 1 Tahun Penjara
Belum lama ini, Majelis hakim Pengadilan Jakarta Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto selama 1 tahun penjara pada Selasa (11/1/2022).
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim agar ketiganya dihukum 12 bulan masa rehabilitasi.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |