Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang pria di Kalimantan Selatan diamankan pihak berwajib.
Sosok pria bernama Nafarin (29) ini, mulanya viral di media sosial karena dugaan penculikan anak di bawah umur.
Sempat jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku akhirnya tertangkap usai melakukan percobaan tindak cabul.
Mirisnya lagi, pelaku yang tertangkap basah ini nekat menghantam kepala korban dengan batu hingga kritis.
Disampaikan dari TribunTanahbumbu.com, Sabtu (22/1/2022), kejadian ini terjadi di Desa Gunung Besar Kecamatan simpang empat Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, Jum'at (21/01/2022) kemarin.
Mulanya, pelaku berniat mencabuli anak-anak yang sedang mandi di sungai.
Untungnya, aksi bejat Nafarin berhasil digagalkan warga.
Namun, korban yang diselamatkan sudah dalam keadaan kritis lantaran kepala sang bocah dihantam menggunakan batu.
Telah dilarikan ke rumah sakit, korban kini sedang mendapatkan perawatan intensif.
Semantara pelaku, telah diamankan warga ke Mapolres Tanahbumbu, usai dihajar massa.
Selain itu, pelaku yang sempat melarikan diri disebutkan dalam keadaan mabuk.
Lebih lanjut, Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo SIK Melalui Kasi Humas Polres Tanahbumbu AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi, Sabtu (22/1/2022) membenarkan kejadian tersebut.
"Kejadiannya sekitar pukul 15.30 wita di bawah jembatan Desa Gunung Besar Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, korban mengalami luka parah di bagian kepala.
Kepala bagian belakang korban, disebutkan mengalami luka dan mengeluarkan darah hingga bagian mata lebam.
Selain itu, leher sang bocah juga disebutkan bengkak akibat dicekik pelaku.
Serta, tangan sebelah kanan korban tepatnya di bagian pergelangan turut bengkak.
"Untuk saat ini pelaku jalani pemeriksaan secara intensif dan masih sedang berlanjut, perkembangan penyidikannya akan disampaikan kemudian," tandasnya.
Mirisnya tindak kekerasan menimpa anak di bawah umur juga terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar).
Dikutip dari Kompas.com, Seorang pria paruh baya, berinisial SN (54) asal Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan, peristiwa pencabulan bermula Jumat (17/12/2021) lalu.
Saat itu, ketiga korban dibawa orangtuanya ke rumah SN untuk berobat alternatif
Ya, berkedok sebagai 'orang pintar' alias dukun, SN dilaporkan telah mencabuli 3 remaja masing-masing berusia 17 tahun, 15 tahun dan 14 tahun.
"Atas laporan dan proses BAP terhadap para korban, tersangka dijemput Tim Jatanras Polres Sanggau untuk pemeriksaan," ucap Tri.
Tri menegaskan, atas perbuatannya SN dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,banjarmasin.tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |