Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Asisten sang artis Theresa Wienathan mengungkapkan reaksi anak-anak Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie saat mengetahui hukuman kedua orang tuanya.
Ia menyebut bahwa putra putri Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie sampai menangis histeris saat mendengar sidang putusan hakim.
Bahkan, anak-anak mereka sudah tak dapat menahan rasa tangis sejak orang tuanya menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.
"Awalnya histeris dia dengar putusan satu tahun penjara itu, nangis-nangis banget,"
"Pas dia dengar Mamanya rehabilitasi aja dia nangis gitu kan, apalagi pas putusan satu tahun penjara, dia nangis banget, parah," ucap Theresa, dikutip dari Tribun Seleb.com, Minggu (23/1/2022).
Tak membiarkan anaknya tenggelam dalam kesedihan, Nia dan Ardi diperbolehkan untuk melakukan panggilan video guna menenangkan anak-anaknya.
Kesedihan bukan hanya dirasakan anak-anak mereka, namun juga semua keluarga besar Ardi dan Nia.
Mereka tak menyangka jika keduanya harus dihukum 1 tahun penjara alih-alih rehabilitasi.
"Habis ada putusan itu dia boleh video call. Untuk nenangin," kata Theresia.
"Semuanya juga syok, sedih banget juga. Jujur, kita punya ekspektasi. Pas dengar, ternyata hukuman hakim satu tahun penjara."
"Ya itu benar-benar enggak bisa ngomong apa-apa, cuma sedih saja," sambung Theresa.
Melansir Kompas.com, anak-anak Nia dan Ardi sempat bertanya kapan kedua orangtuanya akan 'libur'.
Hal ini dikarenakan ketiga anak mereka masih tidur bersama dalam setiap malam.
"Kalau yang kecil-kecil tanya, 'kapan liburannya?'."
"'Kapan mama papa balik tidur?' Kan mereka tidur satu ranjang berlima, kan sudah lama ini enggak tidur satu ranjang berlima."
"Jadi ya nanya, 'kapan pulangnya?' gitu," ucap Tere.
Kuasa hukum keduanya, Wa Ode Nur Zaenab menyebut bahwa pihaknya akan mengupayakan pengajuan banding.
Sehingga vonis yang diberikan oleh hakim belum vonis final.
"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum."
"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," ucap Wa Ode.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nurul Nareswari |