Grid.ID - Bikin SIM baru, pemohon nantinya tidak hanya berhadapan dengan tes yang sekarang sudah berjalan.
Adapun tes yang dimaksud, ada ujian terori, praktek dan kesehatan.
Kedepannya selain ketiga ujian tersebut, pemohon SIM juga wajib lolos tes psikologi.
Dan tes psikologi ini, juga bakalan diberlakukan pada pemohon perpanjangan SIM.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya bilang tes ini penting demi keselamatan pengendara.
"Ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill.
Tapi menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/1/2022).
"Jadi ini lebih simple, kan dia hanya empat, uji reaksi, uji ketahanan, dan sebagainya.
Sekarang kan uji teori, praktik, dan kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: Yeay! Tahun 2022 Pemerintah Kasih Lagi Diskon PPnBM Beli Mobil Baru, Cek Aturannya
Kata Sambodo aturan ini menyusul sejumlah Polda di beberapa wilayah yang telah menerapkan tes tersebut, seperti di Polda Jateng dan Polda Jatim.
Namun dia menyebut, kini pihaknya masih mempersiapkan dan melakukan sosialisasi mengenai tes psikologi buat pemohon SIM.
BIAYA TAMBAHAN NAIK
Saat melakukan perpanjangan SIM, pemohon akan dikenakan 2 biaya.
Pertama adalah biaya penerbitan SIM baru dan biaya tambahan.
Khusus untuk biaya tambahan, meliputi cek kesehatan dan asuransi.
Tahun 2021 lalu, total biaya tambahan yang harus dibayar Rp 60 ribu.
Itu meliputi cek kesehatan Rp 25 ribu dan asuransi Rp 35 ribu.
Ditambah dengan biaya penerbitan SIM (misalnya C Rp 75 ribu), maka pemohon wajib siapkan dana Rp 135 ribu.
Nah ada update terbaru nih, dari biaya tambahan penerbitan SIM.
Baca Juga: Motor Matik Keren Yamaha Fazzio Siap Diboyong, Harga Mulai Rp 21 Jutaan
Bahwasannya ada kenaikan khususnya pada biaya asuransi yang sebelumnya Rp 35 ribu, sekarang jadi Rp 50 ribu.
Dengan tambahan di biaya asuransi, makan pemohon perpanjangan SIM C sekarang bawa uangnya Rp 150 ribu.
Itu belum termasuk fotokopi KTP sebanyak 3 lembar, sebagai syarat administrasi perpanjangan SIM(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |