Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Gaga Muhammad resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang diberikan hakim padanya terkait perkara tindak pidana kelalaian berkendara.
Pada sidang putusan sebelumnya, pihak Gaga Muhammad masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Namun kini, pengajuan banding Gaga Muhammad tersebut telah masuk ke Pengadilan.
"Banding," ungkap Alex Adam Faisal, Humas PN Timur, Selasa (25/1/2022).
Dimana upaya banding tersebut diajukan oleh penasihat hukum Gaga Muhammad.
"Terdakwa melalui PH-nya (penasihat hukum) sudah menyatakan banding kemarin," ungkap Alex Adam Faisal.
Selain hukuman penjara, Gaga Muhammad juga didenda uang Rp 10 juta.
Gaga dinilai terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
Seperti yang diketahui, kelalaian Gaga Muhammad tersebut menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna, lumpuh.
Lantaran merasa Gaga Muhammad tidak bertanggung jawab sama sekali, pihak Laura Anna pun melaporkan Gaga Muhammad ke polisi untuk mencari keadilan.
Namun, saat laporan kepada Gaga Muhammad berjalan dan sampai ke meja hijau, Laura Anna menghembuskan napas terakhirnya pada 15 Desember 2021.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |