Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Pasangan suami istri (pasutri), di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diamankan polisi usai terbukti menjual bakso ayam tiren.
Pasutri penjual bakso ayam tiren itu berinisial MHS (51) dan AHR (50).
Anehnya, saat diamankan, pelaku justru merasa senang telah ditangkap polisi atas perbuatannya.
Penangkapan MHS dan AHR itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari warga.
Melansir dari Tribun-video.com, warga mengaku mendapati pasutri tersebut menggiling ayam dengan kondisi tak wajar di wilayah Kapanewon Pleret.
Pasalnya, daging ayam yang digunakan untuk bahan pembuatan bakso itu digiling dalam kondisi tidak segar dan sudah membiru busuk.
Warga lalu melaporkan kecurigaan tersebut ke Polsek Pleret dan polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Bersama Dinas Kesehatan Bantul dan Dinas Perdagangan Bantul, polisi lalu mendatangi rumah pelaku di Jetis, pada Jumat (21/1/2022).
Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, terbukti ditemukan bakso berbahan ayam tiren yang sudah diproduksi.
Polisi juga menemukan 18 plastik berisi 15 bakso ukuran kecil, 9 plastik isi lima butir bakso tanggung, dan 3 plastik isi 12 butir bakso besar.
Selain itu, juga terdapat 2 buah freezer, satu unit mesin adonan bakso, timbangan, ember, dan genset untuk produksi jika mati listrik.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah mengedarkan bakso ayam tiren tersebut sejak 2015 di 3 pasar di Yogyakarta.
Dari hasil penjualan tersebut, pelaku mendapat penghasilan bersih Rp 500.000 per hari.
Pelaku rupanya sudah memproduksi bakso ayam sejak 2010 dengan menggunakan daging segar.
Namun, karena harga ayam segar mengalami lonjakan, mereka akhirnya memilih menggunakan ayam tiren sejak 2015.
Pasca diamankan pihak kepolisian, pelaku mengaku telah menyesali perbuatannya tersebut.
Meski merasa menyesal, pelaku MHS rupanya juga mengaku senang bahwa dirinya dan sang istri ditangkap polisi.
Mengutip dari Kompas.com, MHS mengaku senang karena dengan demikian, ia dan istrinya tak lagi bisa melakukan kejahatan tersebut.
"Senang sekali (tertangkap) karena bisa berhenti (membuat bakso ayam tiren)," kata MHS yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sealsa (25/1/2022).
"Yang jelas saya mengakui kesalahan dan siap dengan risikonya," imbuhnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut, MHS dan istrinya terancam hukuman penjara 15 tahun.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,Tribun-video.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |