Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Majelis Hakim memvonis Gaga Muhammad hukuman penjara selama 4,5 tahun atas perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna, lumpuh.
Selain itu, Gaga Muhammad juga didenda uang Rp10 juta.
Merespon vonis tersebut, pihak Gaga Muhammad memutuskan untuk mengajukan banding agar hukumannya diringankan.
"Iya banding itu hak," ungkap Fahmi Bachmid saat dihubungi melalui telepon, Selasa (25/1/2022).
Fahmi Bachmid pun mengungkapkan alasan Gaga Muhammad dan keluarganya memutuskan untuk banding.
"Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak, yang bandingkan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding," ungkap Fahmi Bachmid.
Setelah mengajukan banding, nantinya kasus ini akan naik ke Pengadilan Tinggi.
"Ya nanti diproses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tutup Fahmi Bachmid.
Gaga dinilai terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
Kelalaian Gaga Muhammad tersebut menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna, lumpuh.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |