Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis yang diberikan Majelis Hakim kepadanya atas perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna, lumpuh.
Seperti yang diketahui, Majelis Hakim memvonis Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa mulanya kliennya tersebut bingung karena keberatan usai mendengar vonis dari hakim.
"Ya dia bingung aja tapi ya saya bilang kamu kalau keberatan ya banding gitu aja," ungkap Fahmi Bachmid saat dihubungi melalui telepon, Selasa (25/1/2022).
Pasalnya, Gaga Muhammad merasa kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh tak sepenuhnya adalah kesalahannya.
"Keberatan dong, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga. Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit gitu," ungkap Fahmi Bachmid.
Oleh karena itu, Gaga Muhammad merasa kecewa terhadap vonis yang diberikan hakim olehnya.
"Ya kecewalah, kecuali vonisnya yang masuk akal. Ini kan vonisnya nggak logis aja," ungkap Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut, Fahmi mengungkapkan bahwa dirinya belum bertemu lagi dengan Gaga Muhammad.
"Oh saya nggak ketemu lagi," tutup Gaga Muhammad.
Ya nunggu memori bandingnya seperti apa
Gaga dinilai terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
Kelalaian Gaga Muhammad tersebut menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna, lumpuh.
Lantaran merasa Gaga Muhammad tidak bertanggung jawab sama sekali, pihak Laura Anna pun melaporkan Gaga Muhammad ke polisi untuk mencari keadilan.
Namun, saat laporan kepada Gaga Muhammad berjalan dan sampai ke meja hijau, Laura Anna menghembuskan napas terakhirnya pada 15 Desember 2021.
(*)
Anggunnya Aaliyah Massaid saat Maternity Shoot, Berbalut Gaun Panjang Tanpa Umbar Perut Seksi
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |