Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kabar pelecehan seksual semakin meresahkan masyarakat di Tanah Air.
Mirisnya lagi, pelecehan seksual yang terjadi di berbagai daerah mayoritas menyasar anak di bawah umur.
Dikutip dari TribunBengkalis.com, Rabu (26/1/2022), oknum guru ngaji di Bengkalis, Riau telah diamankan pihak berwajib.
Guru ngaji berinisial SP (49) ini, dilaporkan telah melecehkan 4 muridnya.
Wali murid yang murka, langsung melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis telah mengonfirmasi adanya tindak pelecehan anak di bawah umur yang dilakukan SP.
Pelaku yang diketahui sebagai warga Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau ini, disebut telah diamankan.
Berdasarkan penuturan Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, penangkapan dilakukan usai orang tua korban melapor.
"Pelaporan pencabulan ini dilakukan oleh salah satu orangtua korban Desember kemarin ke Polsek Siak Kecil, kemudian Polsek Siak Kecil meneruskan ke kita," terang Wahyudi.
Tindak pelecehan SP terbongkar setelah orang tua korban menceritakan kondisi tersebut pada wali murid yang lain.
Dan benar saja, setelah para wali menanyai anak-anaknya, korban tak hanya ada satu.
“Orang tua berinisial AL ini mendengarkan pengakuan anaknya bahwa pernah mendapatkan perlakuan cabul juga," terangnya.
Tidak terima anaknya diperlakukan cabul, para orang tua kemudian membuat laporan kepolisian.
"Kita menerima laporan ini langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan pemeriksaan anak yang menjadi korban," terangnya.
Alhasil, pihak kepolisian mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SP sebagai tersangka.
"Tersangka saat ini sudah kita tahan dan akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan agar bisa segera disidangkan," terang Kasat.
Hasil pemeriksaan, SP terbukti melakukan perbuatan cabul kepada korbannya, yakni murid perempuan sebanyak 4 orang.
"Mereka dicabuli korban dengan dicium dan dipegang bagian sensitifnya. Bahkan dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2021 lalu," terangnya.
"Akibat perbuatannya kami menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 E Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.”
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Ditambahkan salah satu wali murid, pencabulan yang dilakukan SP telah berlangsung sejak tahun 2019 silam.
Murkanya lagi, para wali murid mengaku tak terima saat anaknya diperlakukan tak senonoh.
"Semua korban anak perempuan, dan sudah berulang kali dilecehkan dari sejak akhir tahun 2019, dengan diraba-raba bagian sensitif dan diciuminya," pungkas D, satu di antaranya orang tua korban.
Tak hanya SP, beberapa waktu terakhir kasus pelecehan seksual juga menghebohkan masyarakat di Tanah Air.
Dikutip dari Kompas.com, guru ngaji bernama Herry Wirawan juga melakukan hal biadab terhadap anak didiknya di pesantren.
Herry Wirawan nekat mencabuli hingga menghamili 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Mirisnya lagi, 9 korban diketahui telah melahirkan anak tak berdosa dari kelakuan bejat Herry Wirawan.
Imbas dari tindak bejatnya itu, Herry Wirawan diketahui terancam hukuman mati dan kebiri kimia.
Tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia ini dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |