Grid.ID- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP) Susi Pudjiastuti kembali mengomentari kasus dugaan perbudakan yang dicurigai terjadi di rumah bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Sebuah kerangkeng manusia ditemukan di rumah Terbit Rencana Perangin-angin ketika operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) beberapa waktu lalu.
Melalui akun Twitter miliknya, Susi Pudjiastuti menyoroti pernyataan Mabes Polri mengenai orang-orang yang dikerangkeng di rumah Bupati Langkat.
Dalam artikel berita yang diunggah Susi Pudjiastuti disebutkan bahwa orang-orang yang dikerangkeng itu merupakan pecandu narkoba dan remaja nakal yang menjadi warga binaan.
Polri juga menyebutkan sebagian warga binaan di sel tahanan pribadi telah dipulangkan keluarga.
Pernyataan tersebut langsung membuat Susi Pudjiastuti bertanya-tanya.
"Warga binaan?? Tahanan pribadi?" tulis Susi dikutip Grid.ID, Rabu (26/1/2022).
Ia juga membubuhkan banyak emoji kepala meledak untuk menunjukkan reaksi keterkejutannya.
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti juga sempat mengungkapkan kekhawatiran terkait masalah ini.
"Perbudakan modern adalah hal yang tidak bisa kita tolerir."
"Saya khawatir ini bukan satu-satunya tempat seperti ini. Keji dan tidak berperikemanusiaan," kata Susi.
Warga binaan ???Tahanan pribadi ??????????????????????????????????????? https://t.co/61mRv3uAic
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) January 25, 2022
Sebagai informasi, bupati Langkat nonaktif yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.
Dugaan itu diungkap Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
Pengakuan Penghuni Penjara
Mengutip Kompas.TV, kerangkeng manusia di belakang rumah bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin diklaim sebagai tempat untuk rehabilitasi narkoba.
Menindaklanjuti klaim tersebut, BNN Kabupaten Langkat mengumpulkan warga yang sebelumnya dikurung untuk dilakukan asesmen dan evaluasi.
Dari 40-an orang, hanya tujuh orang yang datang untuk menjalani asesmen dan Evaluasi BNN.
Tahun 2017, BNN Langkat mengaku telah melakukan survei ke Panti Rehabilitasi Bupati Langkat dan menyarankan untuk mengurus izin.
Menanggapi keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmyadi mengatakan penahanan seseorang harus berdasarkan aturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Edy meminta agar pihak kepolisian mengusut apa motif dan tujuan Bupati Nonaktif Langkat mendirikan kerangkeng manusia di rumah pribadinya.
Sementara menurut pengakuan penghuni kerangkeng yang menjalani Asesmen BNN Kabupaten Langkat mengaku telah tinggal selama hampir setahun di dalam.
Penghuni tersebut bernama Ginta Sembiring. Selama tinggal di penjara, ia mengaku aktivitasnya olahraga dan bersih-bersih.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | YouTube,Twitter |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |