Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Anak Nia Dianiaty, Olivia Nathania (Oi) akan menjalani sidang perdana atas dakwaan pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat CPNS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Sidang tersebut digelar secara online, sehingga Olivia Nathania tidak dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pratiwi Kusuma Rahayu, mengungkapkan dakwaan yang dialamatkan kepada Olivia Nathania.
"Dakwaannya tadi kita mendengarkan kan ya Olivia dikenakan pasal 263 juncto pasal 65, yang kedua itu pasal 378 juncto pasal 65 dan pasal 372 juncto pasal 65," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Pratiwi Kusuma Rahayu, saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
"Itu kalau dalam bahasa Indonesia itu kan bahasa hukum ya, dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan," jelas Pratiwi.
Di mana Olivia Nathania terancam kurungan penjara selama beberapa tahun.
"Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun," lanjut Pratiwi Kusuma Rahayu.
Pratiwi Kusuma Rahayu pun mengungkapkan alasan Olivia Nathania didakwa pasal tersebut.
"Karena dari berkas perkara yang sudah kita periksa, bisa dikenakan pasal itu," tutup Pratiwi Kusuma Rahayu.
Seperti yang diketahui, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang.
Mulanya, Olivia Nathania menipu korbannya dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada Senin, 10 November.
Akibat ulahnya tersebut, para korban mengalami kerugian dengan total diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |