Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Marissya Icha ingin mendapat kepastian hukum terkait tindak laporan palsu yang diduga dilakukan oleh Medina Zein.
Mengingat Medina Zein sudah ditetapkan jadi tersangka di perkara lain, Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Marissya Icha berharap penyidik punya terobosan dalam menangani kasus ini.
"Sekarang kita minta Polda memproses laporan Polisi yang dibuat oleh Icha agar ada kepastian hukum," kata Ahmad Ramzy saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
"Karena kan laporan pertama sudah jadi tersangka, mudah-mudahan penyidik punya terobosan untuk bisa menghentikan pertikaian terus menerus, jangan sampai ada yang baru lagi," tambah Ramzy menyampaikan.
Berhentinya kasus dugaan tindak penganiayaan yang dibuat Medina Zein, dipercaya pihak Marissya Icha bisa jadi bukti tambahan perkara laporan palsu yang dimaksudkan.
Penyidikan kasus penganiayaan Medina Zein di Polres Metro Jakarta Selatan memang sudah resmi dihentikan dengan surat ketetapan S.Tap/06/1/2022/Reskrim Jaksel.
Menurut Fahmi, Kuasa Hukum Marissya Icha, penghentikan kasus tersebut ditetapkan setelah polisi tidak menemukan bukti yang dimaksud Medina Zein.
"Karena penyidik Polres sudah memanggil saksi, sudah melihat bukti, sudah melihat cctv," ujar Fahmi menyatakan.
Baca Juga: Perkara Penganiayaan Medina Zein Dihentikan, Marissya Icha Jadikan Bukti Laporan Palsu
"Dan hasil gelarnya tidak ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan," imbuhnya menyimpulkan.
Adapun, Fahmi, menyampaikan perkembangan laporan palsu di Polda Metro Jaya yang dimaksudkan kini sudah masuk tahap penyidikan.
"Kita juga sudah dapat informasi dari penyidik bahwasanya laporan tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya sekarang sudah ke tahap penyidikan," papar Fahmi menjelaskan.
"Tinggal kita harap pihak MZ supaya kooperatif. Kita berharap bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena konsekuensi laporan itu sudah membawa dampak negatif ke klien kita," tambah Fahmi menyatakan.
Diberitakan sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein dengan dugaan laporan palsu ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021.
Laporan tersebut dilayangkan karena Medina Zein melaporkan Marissya dengan tuduhan penganiayaan pada September 2021.
"Saya tegaskan bahwa kami sudah laporkan kembali atas laporan yang mereka buat di Polres Metro Jakarta Selatan," ungkap kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).
"Terkait laporan palsu yang mana dilaporkan oleh MZ di Polres Metro Jakarta Selatan. Ketika di Polda Metro Jaya, mediasi, yang mana saudara MZ menyatakan klien saya menyerang, menganiaya," kata Ahmad Ramzy melanjutkan.
Laporan bernomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya itu menyangkakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: 'Bukan Sebuah Kebetulan', Kompak Hilang Akun Medsos dengan Marissya Icha, Emma Waroka Bertanya-tanya
Marissya Icha memang tengah bermasalah dengan Medina Zein dalam beberapa perkara.
Selain disebut di atas, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Seturut perkembangannya, Medina Zein sudah ditetapkan jadi tersangka pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari K |