Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania, baru saja menyelesaikan sidang perdananya atas kasus penipuan CPNS yang menyeret 225 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Dalam sidang yang digelar via daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam Olivia Nathania 4 tahun kurungan penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan berkas CPNS.
Untuk diketahui bahwa penipuan yang dilakukan Olivia Nathania dan sang suami, Rafly Novianto Tilaar, pertama kali dilaporkan oleh korban bernama Karnu dan Agustin.
Ia mengaku mendapatkan tawaran CPNS langsung dari wanita yang kerap disapa Oi itu.
Karnu mengatakan, saat menawarkan jasanya, Olivia mengaku bahwa dirinya merupakan direktur perusahaan batu bara.
Olivia juga menjamin, semua yang mengikuti programnya akan diterima seleksi CPNS 100 persen.
"Ya karena memang kami diiming-imingi beliau (Oi). Lalu dia juga bisa memasukkan karena dia punya link di dalam untuk orang BK-nya. Menjamin masuk 100 persen."
"Uang yang masuk ke sana Rp 40 juta untuk masukin anak saya," ucap Karnu.
Baca Juga: Berharap Keadilan, Korban Ingin Olivia Nathania Dihukum Semaksimal Mungkin
"Oi juga bilang kalau dia seorang direktur PT batu bara dan dia kenal dengan para pejabat itu yang meyakinkan para korban," sambung Desi Hadi Saputri kuasa hukum Karnu, dikutip dari TribunSeleb.com, Kamis (27/1/2022).
Karnu juga mengatakan, para korban yang hendak membayar via transfer dikerahkan ke rekening Rafly, sedangkan untuk pembayaran tunai langsung diterima oleh Olivia.
"Pembayarannya itu uang cash diberikan ke Oi dan kalau non tunai menggunakan rekening Rafly," sambungnya.
"Kami meminta kepada JPU untuk memberikan sanksi semaksimal mungkin," tegas Desi Hadi Saputri.
Di sisi lain, Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum Olivia meminta agar hakim menyoroti peran Agustin, pelapor yang menyebarkan info program penerimaan CPNS ini kepada rekan dan saudara-saudaranya.
Menurut Andy, korban tak akan sebanyak sekarang jika Agustin tak menyebarkan informasi tersebut.
"Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak Ibu Agustin, untuk pihak Ibu Agustin, untuk anaknya dalam transkrip WA tadi."
"Kemudian jaksa dalam dakwaannya mendakwanya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi."
"Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini. Jadi Ibu Agustin meneruskan info dari Oi," tutur Andy.
Ia pun meminta agar hakim tak melimpahkan semua hukuman kepada sang klien dan ikut mengadili apa yang dilakukan Agustin.
“Kami beranggapan, jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa, Oi. Karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya,” ungkap Andy, dikutip dari Kompas.com.
Kerugian dari kasus ini ditaksir mencapai Rp9,7 miliar Untuk diketahui bahwa Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Deshinta N |