Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Seorang pemuda berinisial AY (18) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi dengan keadaan tangan serta kaki terikat ke belakangan menggunakan tali rafia.
Tak cuma itu, korban yang saat itu ditemukan dalam posisi sujud, mulutnya juga ditutup lakban.
Melansir dari Tribun Jakarta, AY ditemukan tewas di kamar mandi rumah yang berada di Jalan Taruna 3 RT 05 RW 02, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondek Gede, Kota Bekasi, Selasa (18/1/2022).
Pelaku dari kasus tersebut adalah TAW (21) yang merupakan teman korban.
Kakak korban, Nashir mengatakan bahwa adiknya dan TAW merupakan teman dekat yang sudah sering bermain bersama sejak SD.
"Pelaku datang kerumah jemput adik saya, saya dengar cerita bahwa adik saya dengan pelaku ini dulu teman SD," kata Nashir dikutip dari Tribun Jakarta.
Diketahui bahwa awalnya kematian AY dikira disebabkan karena kecelakaan akibat jatuh dari tangga menuju kamar mandi.
Skenario tersebut ternyata merupakan rekayasa dari TAW.
Namun seorang saksi mata yakni MG (13) akhirnya berani buka suara terhadap kebenaran kasus tersebut setelah sebelumnya diancam oleh pelaku.
MG sempat melihat secara langsung tatkala AY dalam posisi sujud dengan kaki dan tangan terikat tersebut.
Dari cerita MG itu keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Lalu mengutip dari Kompas.com, TAW sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Motif TAW tega membunuh temannya sendiri adalah dikarenakan sakit hati.
Kabid Humas Polda Metro Jatya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa TAW kesal lantaran tidak diajak mencari pekerjaan oleh korban.
"Didasari perasaan sakit hati terhadap korban. Karena korban merupakan teman SMK-nya ini dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka," ujar Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Pelaku makin sakit hati saat mengetahui bahwa korban juga sudah mendapatkan pekerjaan.
"Korban sudah mendapat pekerjaan, ini membuat tersangka sakit hati. Kenapa? pada saat melamar pekerjaan di salah satu pabrik swasta, korban tidak mengajak tersangka," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya itu, TAW dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(*)
11 Tahun Uje Meninggal Dunia, Abidzar Al Ghifari Ungkap Satu Penyesalannya, Ngaku Lakukan Ini Jelang Kepergian sang Ayah
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |