Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Tubagus Joddy, sopir kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).
Dalam sidang pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa Tubagus dengan pasal berlapis.
Seperi dilansir dari Kompas.com, Tubagus Joddy didakwa pasal berlapis yakni pasal 311 ayat 5 d dan pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, Tubagus didakwa dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam persidangan itu, Tubagus mengaku ngantuk saat menyetir mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan keluarga.
Joddy juga mengaku mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan 120 km per jam.
Sesuai aturan, batas maksimal kecepatan di tol adalah 80 kilometer per jam.
Tubagus yang hadir secara virtual dalam sidang perdana, menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
“Saya tidak keberatan," kata Tubagus menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan saat sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).
Kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi, juga menyampaikan hal serupa usai sidang.
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari K |