Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ayu Thalia, wanita yang berseteru dengan Nicholas Sean, putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini sudah menjalani pemeriksaan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ayu Thalia nyaris 5 jam lamanya.
“Pemeriksaan tadi datang jam 10.15 WIB, selesainya jam 15.00 WIB atau jam tiga sore,” kata AKBP Hesti Mardiyanto saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).
Terkait proses pemeriksaan tadi, Hesti tidak terlalu mengetahui.
“Kalau itu saya kurang tahu, karena itu ranahnya penyidik,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean.
Dia disangkakan oleh pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di bawah 4 tahun.
Sekadar diketahui, kasus Ayu Thalia ini berawal dari laporannya di Polsek Penjaringan atas dugaan kasus penganiayaan.
Tidak terima, anak Ahok kemudian melaporkan Ayu Thalia balik di Polres Metro Jakarta Utara atas pecemaran nama baik dan fitnah pada Agustus 2021 lalu.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |