Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Hubungan terlarang sedarah terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Seorang pria berinisial AA (38) melakukan hubungan sedarah dengan adik perempuannya (BI).
Diwartakan Grid.ID pada 2019 lalu, hubungan sedarah yang terjadi di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan itu terungkap berdasarkan kecurigaan warga.
Warga menganggap bahwa perilaku AA dan BI terlihat mencurigakan.
Kecurigaan tersebut juga dirasakan oleh Kepala Desa Lamunre Tengah Hj Hafidah Junaid.
Pendekatan terhadap AA dan BI untuk menggali informasi pun mulai dilakukan Hafidah usai banyaknya laporan warga yang masuk.
“Sewaktu saya tanya si perempuan untuk mengakui perbuatannya, tetapi dia mengelak. Dia malah mengatakan (hamil) dari hasil hubungan suaminya. Namun suaminya kami tidak tahu di mana keberadaannya,“ ucap Hafidah dikutip Grid.ID dari Tribun Timur.
Meski BI awalnya mengelak, namun Polsek Belopa dibantu Polsek Luwu, bertindak cepat dengan mengamankan pasangan kakak beradik itu.
Hingga akhirnya AA dan BI mengakui perbuatan mereka.
Keduanya mengaku melakukan hubungan terlarang mereka sejak pertengahan 2016 lalu.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Grid.ID,Tribun Mataram |
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |