Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Geger, seorang ibu muda di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, beserta anaknya tersambar kereta api saat sedang selfie di pinggir rel.
Kejadian tersebut terjadi di KM 359+4/5, petak Kawunganten-Gandrungmangu, Cilacap, Sabtu (29/1/2022), sekitar pukul 08.15 WIB.
Lokasi kejadian itu tepatnya berada di di Dusun Klepusar RT 3 RW 8 Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap.
Nahas, dalam kejadian tersebut sang ibu muda meninggal duni usai tersambar kereta api.
Mengutip dari TribunJateng.com, identitas ibu muda yang tersambar kereta api saat selfie bersama anaknya itu diketahui bernama Sherly Triska Anggraeni (26).
Korban merupakan warga RT 01 RW 11 Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
Melansr dari Kompas.com, Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi mengungkapkan bagaiman kronologi kejadian tersebut.
Ayep Hanapi mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban tengah duduk sambil selfie di pinggir rel bersama anaknya.
"Peristiwa tersebut bermula saat korban duduk-duduk di pinggir rel bersama anaknya sambil selfie," kata Ayep yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (30/1/2022).
Pada saat yang bersamaan, kala ituu datang KA 301 Serayu Pagi relasi Purwokerto-Pasar Senen dari arah timur ke barat.
Ayep menyebut bahwa masinis telah memberikan peringatan, namun tak diindahkan oleh korban.
"Masinis sudah memberikan semboyan 35, namun korban tidak mengindahkan," jelasnya.
Karena jarak yang sudah dekat, korban pada akhirnya tersambar kereta api dan meninggal di lokasi kejadian dengan luka pada bagian kepala.
Sedangkan, anak korban langsung dilarikan ke RSUD Cilacap guna mendapatkan perawatan karena mengalami luka-luka usai kejadian tersebut.
Buntut dari kejadian tersebut, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebenarnya telah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.
Termasuk kegiatan mengambil foto atau selfie di sekitar rel atau saat kereta api melintas.
Selain berbahaya, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Deshinta N |