Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID — Kasus kecelakaan yang dialami Laura Anna kembali menjadi sorotan.
Gaga Muhammad selaku pengemudi mobil yang ditumpangi Laura Anna itu kini telah menjalani persidangan.
Melansir akun Tribunnews.com, Gaga Muhammad dinilai telah melakukan kelalaian saat berkendara hingga Laura Anna mengalami luka berat.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.
Gaga Muhammad pun dijatuhi hukuman, 4 tahun enam bulan serta denda Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.
Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @lambegosiip pada (2/2/2022), Ibunda Gaga Muhammad alias Janariyah mengungkap rasa tak terimanya.
Ia kesal sang putranya yang dinilai tak bersalah itu dijebloskan ke dalam penjara.
Baca Juga: Gaga Muhammad Ajukan Banding hingga Muncul Petisi untuk Laura Anna, Begini Tanggapan Fadil Jaidi
"Saya mau di luar sana itu sadar, bahwa Laura itu meninggal Laura Anna bukan karena Gaga yang cabut nyawa," ujar Janariyah.
"Kan ada beberapa yang saya lihat itu yang ingin Laura kembali," lanjutnya.
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | Instagram,Tribunnews.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Nesiana |