Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, Habib Yusuf Alkaf ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pamekasan di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada Senin (31/1/2022).
Penangkapaan itu terkait dengan dugaan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Habib Yusuf.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV pada Rabu (2/2/2022), hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana.
Ia menjelaskan bahwa Habib Yusuf diduga telah mencabuli dua orang anak didiknya yang masih di bawah umur.
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur," jelasnya.
Buntut dari pengangkapan itu, Jamaah Majelis Darul Hikam pun tak terima dan langsung mendatangi Polres Pamekasan.
Pihaknya pun mendesak polisi untuk segera membebaskan Habib Yusuf.
Menurut mereka, tidak ada bukti yang membuktikan bahwa Habib Yusuf melakukan kesalahan.
"Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada," ujar salah satu Jamaah.
Selain itu, mereka juga mengancam akan membawa massa lebih banyak lagi jika Habib Yusuf tak kunjung dibebaskan.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas TV,Tribun Madura |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana |