Grid.ID - Seperti yang sudah banyak diberitakan, pemerintah melanjutkan diskon pajak beli mobil baru.
Hanya saja untuk tahun ini, diskon PPnBM-nya diutamakan pada mobil LCGC alias Low Cost Green Car.
Di Indonesia, ada beberapa mobil yang termasuk dalam kategori tersebut.
Dan salah satu mobil LCGC yang dimaksud, yakni Daihatsu Sigra.
Dapat diskon PPnBM beli mobil baru, jadi penasaran ya dengan harga mobil bekas Daihatsu Sigra?
Khusus yang pakai transmisi matic, ini daftar harganya dilansir dari Pricelist Gridoto.com:
- R Deluxe A/T 2016 1.200 cc Rp 85 juta
- X A/T 2016 1.200 cc Rp 80 juta
- X DLX A/T 2016 1.200 cc Rp 80 juta
- X A/T 2017 1.200 cc Rp 85 juta
- X DLX A/T 2017 1.200 cc Rp 85 juta
- R Deluxe A/T 2018 1.200 cc Rp 90 juta
- R Deluxe A/T 2018 1.200 cc Rp 92 juta
- X A/T 2018 1.200 cc Rp 90 juta
- X A/T 2019 1.200 cc Rp 95 juta
- X A/T 2020 1.200 cc Rp 110 juta
DISKON PAJAK LCGC
Sebagai mobil LCGC, Daihatsu Sigra masuk dalam daftar dapat diskon PPnBM dari pemerintah.
Oh ya tahun 2022 ini, diskon PPnBM utamanya diberikan pada LCGC.
Baca Juga: Awas! Pemain Sinetron Liar Beraksi di Jalanan, Ekspresinya Manaah
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan hal tersebut.
"Bapak Presiden telah menyetujui bahwa diberikan fasilitas tarif PPnBM DTP khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau kita kenal LCGC," ujar Menteri Airlangga.
PPnBM DTP kepanjangan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah.
Mobil dengan harga Rp 200-250 Juta, diskon PPnBM DTP-nya tetap ada.
Namun tidak seperti aturan yang berlaku pada tahun lalu.
Adapun skema dari diskon PPnBM DTP tahun ini, sebagai berikut :
Mobil dengan harga Rp 200 juta ke bawah atau masuk dalam kategori low cost green car (LCGC) yang seharusnya dikenakan tarif PPnBM tiga persen ini akan diberikan insentif secara bertahap.
"Di kuartal I diberikan fasilitas nol persen artinya tiga persen ditanggung pemerintah, kuartal II dua persen ditanggung pemerintah," jelas Airlangga.
"Di kuartal III satu persen ditanggung pemerintah, dan di kurtal IV dibayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya tiga persen," sambungnya(*)
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |